Uang itu disebut sebagai bayaran sewa jet pribadi untuk perjalanan dinas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Uang itu diserahkan ke PPK Pengadaan Bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono.
Sanjaya membeberkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek, untuk terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3/2021).
"Saya pernah dengar dan mengantarkan Bapak (Joko) pagi-pagi itu ke Bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bahwa uang Rp 2 miliar ketemu Pak Adi," kata Sanjaya di persidangan.
"Duit untuk apa katanya?," tanya Jaksa.
"Kalau uang untuk apa saya kurang tahu pak. Kalau kata pak Joko cerita sih buat sewa pesawat," jawab Sanjaya.
Sanjaya mengatakan tak melihat penyerahan uang dari Matheus ke Adi Wahyono. Namun ia memastikan uang senilai Rp 2 miliar tersebut adalah valuta asing pecahan dolar AS.
"Uangnya dolar apa rupiah?," tanya Jaksa."Dolar sepertinya pak," timpal Sanjaya.
Jaksa kemudian bertanya ke Sanjaya apakah mengetahui bahwa saat itu ada penyewaan pesawat pribadi untuk perjalanan Juliari ke Jawa Tengah.
"Apakah saudara tau pada saat itu ada carter pesawat jet pribadi ke Semarang, Kendal?," tanya jaksa.
"Kalau carter pesawatnya saya nggak tahu pak," ucap Sanjaya.