Eddy Junaidi menyebutkan, peristiwa pengambilan video TikTok tersebut sudah lama terjadi.
Setelah melakukan razia, kata dia, barang-barang terlarang tersebut selanjutnya dimusnahkan.
"Ketika muncul video TitTok itu, kami juga kaget. Ini Kapan videonya," ujar Eddy Junaidi.
Sebelumnya, Kalapas Kelas II Pariamanz, Eddy Junaidi mengatakan narapidana tersebut bukan satu sel antara narapidana wanita dan laki-laki.
Kata dia, napi laki-laki tersebut menyelinap masuk ke sel atau blok tempat narapidana wanita.
Ia menyebutkan, dalam video tersebut yang terlibat bermain Tiktok sambil joget ada 4 orang. Namun, ia menyebutkan di dalam sel tersebut masih ada narapidana lainnya.
"HP tersebut adalah milik narapidana wanita yang berinisial NS yang menjalani hukuman dalam perkara mucikari atau perdagangan orang," ujar Eddy Junaidi.
Sedangkan, narapidana laki-laki yang menyelinap masuk ke sel wanita berinisial DS yang menjalani hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
"Karena saat itu blok-blok sedang dibuka, karena petugas sedang menghitung warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata dia.
Source | : | Facebook,TribunPadang.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar