"Kami sudah melakukan langkah-langkah terhadap kejadian tersebut. Semua narapidana yang terlibat dalam kegiatan video tersebut diberikan sanksi, dari hukuman disiplin, dan BAP," ujar Eddy Junaidi, Rabu (31/3/2021).
Selain itu, juga akan dilakukan pemindahan terhadap semua narapidana yang terlibat di dalam joget TikTok tersebut.
"Saat ini mereka sudah kita berikan pengasingan sel terhadap mereka, dan selanjutnya dicabut hak-hak mereka seperti remisi," ujar Eddy Junaidi.
Eddy Junaidi menyebutkan, itu sebagai sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh narapidana di Lapas Kelas IIB Pariaman.
"Mereka akan keluar dari Lapas Pariaman sebagai sanksinya. Semua yang terlibat akan dipindahkan, sesuai pimpinan dari Padang maupun pusat," sebut Eddy Junaidi.
Pihaknya juga akan mencari tahu siapa yang memposting video narapidana joget TikTok tersebut ke media sosial.
"Kami juga lagi cari pengunggah video, jadi pengunggaj video itu orang lain yang memviralkan," sebut Eddy Junaidi.
Eddy Junaidi menyebutkan, peristiwa pengambilan video TikTok tersebut sudah lama terjadi.
Setelah melakukan razia, kata dia, barang-barang terlarang tersebut selanjutnya dimusnahkan.
"Ketika muncul video TitTok itu, kami juga kaget. Ini Kapan videonya," ujar Eddy Junaidi.