Gridhot.ID - Kasus penipuan terkait calo gelar PNS kembali terjadi.
Lebih parah lagi, kasus ini melibatkan seorang mantan pemain Timnas Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Antara News, kejadian ini terjadi di Bekasi.
Pelaku yang bernama Nuralim dan merupakan mantan bek Timnas Indonesia di era 1996 ini awalnya mengaku sebagai pegawai pemerintah daerah.
Nuralim bersama dengan seorang dengan inisial RS dilaporkan oleh Ajie Fadillah ke Polres Kota Bekasi karena dianggap telah menipu.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Adjie merasa tertipu karena sebelumnya dijanjikan dapat bekerja sebagai pegawai Pemkot Bekasi dengan menyetor puluhan juta rupiah.
Namun hingga saat ini apa yang dijanjikan tak kunjung menjadi nyata.
Nuralim disebut-sebut bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Namun hal ini dibantah Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi Sugiono , Rabu (7/4/2021).
Kepada Warta Kota ia menegaskan, Nuralim bukanlah bagian dari aparatur Pemerintah Kota Bekasi, baik sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) maupun PNS.
"Terkait dengan berita yang sedang viral saat ini, saya sudah melakukan pengecekan data-data pegawai sejak kemarin, namun status yang bersangkutan (NA) tidak terdaftar baik sebagai TKK maupun PNS di Pemerintah Kota Bekasi saat ini," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak membuka penerimaan TKK pada tahun ini dan berharap masyarakat Kota Bekasi tidak mudah tergiur tawaran untuk bekerja di Pemkot Bekasi.
Penerimaan TKK hanya dilakukan jika ada permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan selalu diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Masyarakat dapat mengetahui informasi apapun yang berkaitan dengan aktivitas Pemkot di website kami (bekasikota.go.id), kami juga aktif di Instagram, Twitter, bahkan Facebook. Jadi informasi terbuka disitu. Jikalau penerimaan TKK ada, semua juga transparan dan tidak dipungut biaya. Masyarakat mesti tahu dan jangan mudah tergoda dengan cara konvensional seperti itu," paparnya.
Adapun dugaan penipuan yang melibatkan nama Nuralim berawal pada September 2019 lalu.
Korban menanyakan lowongan pekerjaan kepada RS dan RS meyakinkan korban dengan janji dapat membantu namun tidak gratis.
Korban harus merogoh kocek Rp 35 juta sebagai uang muka.
Komunikasi berlanjut, RS menjanjikan korban bisa diterima melalui seseorang yang berinisial NA (Nuralim) yang merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
Namun hingga saat ini Ajie tak kunjung mendapat apa yang telah dijanjikan sehingga memutuskan melaporkan keduanya ke polisi.
(*)