"Saya kurang tahu," ucap dia.
"Tetapi jika penyidik sudah meyakini, itu saya rasa hampir dipastikan kepemilikan mayoritas," tambahnya.
Disita Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita hotel di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Penyitaan hotel yang berada di Jalan Ir Soekarno Block AC 25, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 23,7 triliun.
Kepala Kejakaaan Negeri Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono membenarkan penyitaan aset dalam kasus yang menyeret Benny Tjokrosaputra sebagai tersangka itu.
"Benar, hari Kamis (1/4/2021) itu," kata Tatang kepada TribunSolo.com, Senin (5/4/2021).
Camat Grogol, Bagas Windaryanto mengaku belum mengetahui secara pasti hotel tersebut sudah disita Kejagung atau belum.
"Soal disita atau belum, saya belum tahu kepastiannya," kata Bagas kepada TribunSolo.com.
"Beberapa hari lalu, informasi yang saya dapat itu ada kegiatan kejaksaan agung di hotel tersebut," tambahnya.