"Jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Muradi mengetahui bahwa Era tidakmemiliki pekerjaan tetap," ujarnya.
Sambil menunggu Era lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Muradi bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.
Namun belakangan, Razman meminta kenaikan angka menjadi Rp 2 miliar dan mengancam akan dipublikasikan jika tidak diberikan.
"Tindakan yang dilakukan oleh Era bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakantindak pemerasan kepada Muradi," kata Jaja.
Sedangkan, laporan Era terkait penelantaran anak kepada KPAI merupakan bentuk keterangan palsu kepada lembaga negara.
Kata dia, hingga hari ini Era tidak pernah bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak Muradi.
"Justru Era pernah mengirimkan foto akta kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Muradi di mana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan klien saya sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan Era."
Mengutip Tribun Jabar, Jaja membenarkanMuradi dan Era berkenalan pada April 2016 di Jakarta. Saat perkenalan, Era meminta kontak telpon Prof M.
"Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof M ke Bali yang saat itu sedang bertugas dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali. Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan," ujar Jaja saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Kemudian pada 2017,Era mendaftar kuliah dengan meminta dibiayai Muradi dan disanggupi asal sungguh-sungguh menjalani pendidikan.
"Hingga Maret 2021, Prof M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1," ujar dia.