Gridhot.ID - Aktivitas masyarakat dalam bermedia sosial kini bakal terbatasi setelah polisi virtual berpatroli.
Tugas dari polisi virtual ini tak lain adalah untuk mengintai segala bentuk kegiatan masyarakat yang agar tak melanggar UU ITE.
Hal ini pun membuat masyarakat was-was serta heboh.
Bahkan melansir dari Grid.ID, pro dan kontra pun mengiringi aktifnya polisi dunia maya bakal segera berpatroli tersebut.
Kepolisian Republik Indonesia sudah mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.
Sebanyak 200 akun media sosial dapet peringatan dari virtual police atau polisi virtual, terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan menjelaskan, peringatan dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).