Gridhot.ID - Sedang viral terkait video kecelakaan yang melibatkan sebuah angkot.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, kejadian yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat tersebut mengakibatkan 6 orang menjadi korban.
Dalam video nampak dengan jelas sang sopir mengeluarkan tubuhnya dari jendela untuk melepas kendalinya di setir mobil hingga terjadi tabrakan.
Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, kini mengusut insiden tabrakan yang melibatkan mobil angkot dengan minibus.
Kecelakaan lalu lintas yang terekam kamera dan videonya viral di media sosial itu terjadi di ruas jalan raya Bandung, Cikijing, Kecamatan Sukaluyu, Selasa (6/4/2021) petang.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Panit Laka Lantas Polres Cianjur Inspektur Satu Anjar Maulana mengatakan, sopir angkot akan dikenai Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.
"Dari video yang beredar itu pelaku berusaha keluar dari jendela mobil sehingga kendaraan tidak terkendali dan oleng hingga akhirnya tabrakan," kata Anjar kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Karena itu, menurut Anjar, terjadi kelalaian yang dilakukan pelaku atau sopir angkot dalam insiden tersebut.
“Jelas itu (kelalaian), karena berkendara tidak sesuai aturan lalu lintas,” ucapnya.
Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa menggali informasi lebih dalam dari pelaku termasuk motif perbuatannya karena sedang dalam perawatan medis.