Gridhot.ID-Wabah covid-19 memang masih belum sepenuhnya hilang dari Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah sampai kembali mengeluarkan larangan mudik di tahun 2021 ini.
Larangan tersebut nyatanya bukanlah peraturan di atas kertas belaka.
Larangan tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Nah, ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang untuk mudik Lebaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat umumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa larangan mudik, 6–17 Mei 2021.
Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa ada beberapa moda transportasi darat yang dilarang beroperasi berdasarkan edaran tersebut.
"Pertama adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang," kata Budi, Jum'at (9/4/2021).
"Yang kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," imbuhnya.