Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mudik Lebaran 2021 Resmi Ditiadakan, Kemenhub Batasi Kendaraan Beroperasi dari Tanggal 6 - 17 Mei 2021, Berikut Aturan dan Jenis-jenisnya

Nicolaus - Jumat, 09 April 2021 | 17:25
Mudik lebaran, kembali dilarang pemerintah (ilustrasi)
ocata saputra/Otofemale.ID

Mudik lebaran, kembali dilarang pemerintah (ilustrasi)

Gridhot.ID-Wabah covid-19 memang masih belum sepenuhnya hilang dari Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah sampai kembali mengeluarkan larangan mudik di tahun 2021 ini.

Larangan tersebut nyatanya bukanlah peraturan di atas kertas belaka.

Baca Juga: Sandang Julukan 'Desa Miliyader Tuban' Usai Borong Ratusan Mobil Mewah, Kini Terdengar Kabar Uang Warganya Cuma Sisa Rp 50 Juta, Kades Beri Klarifikasi

Larangan tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Nah, ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang untuk mudik Lebaran.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat umumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa larangan mudik, 6–17 Mei 2021.

Baca Juga: Asalkan 'Buang' Hotman Paris, Desiree Tarigan Dijamin 100 Persen Bisa Rujuk, Pihak Hotma Sitompul: Nggak Usah Teriak-teriak di Luar

Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa ada beberapa moda transportasi darat yang dilarang beroperasi berdasarkan edaran tersebut.

"Pertama adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang," kata Budi, Jum'at (9/4/2021).

"Yang kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," imbuhnya.

Source :GridOto.comKompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x