Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan menjelaskan, peringatan dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual polisi (PVP), 200 lolos verifikasi," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021), dikutip Kompas.com.
Sementara itu, 38 konten saat ini sedang dalam proses verifikasi dan sisanya nggak lolos.
Ia menambahkan, saat ini virtual police tengah memproses pengiriman peringatan ke 68 akun.
Kemudian, 45 akun sudah dapat peringatan pertama dan 46 akun dapat peringatan kedua.
Sebanyak 27 akun akhirnya nggak dikirim karena konten sudah dihapus sebelum diberikan peringatan.
Sementara itu peringatan ke 52 akun gagal terkirim karena meski target lolos verifikasi, tapi akun resmi Ditipidsiber diblokir oleh pengguna.
Menurut Slamet, Twitter dan Facebook menjadi platform yang paling banyak mendapat laporan konten yang mengandung unsur SARA.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar