Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Blak-blakan, Bima Arya Sebut Kota Bogor Terganggu Saat Rizieq Dirawat di RS Ummi: Ini Bukan Persoalan Apapun...

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 14 April 2021 | 15:42
Habib Rizieq Shihab
Tribunnews/Jeprima

Habib Rizieq Shihab

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sebut Habib Bahar Lontarkan Teriakan untuk Bunuh Driver Taksi Online yang Dipukulnya, Saksi Ini Kena Semprot Sang Terdakwa: Bohong Kamu!

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x