Mantan teller Bank Of India ini mengakui dirinya telah melakukan penggelapan uang untuk usaha pribadinya.
Kejadian ini bermula saat terdakwa menjanjikan rekannya Millia untuk kerja sama membuka rumah makan di kawasan MERR, Surabaya.
Karena percaya, akhirnya Milia menyerahkan sejumlah uang kepada Dyan dengan tujuan untuk modal.
Secara bertahap, Milia mentransfer sejumlah uang ke rekening Dyan hingga total Rp 700 juta.
Setelah uang tersebut ditransfer, terdakwa menunjukkan foto proses pembangunan rumah makan di kawasan MERR kepada Milia.
Akan tetapi, saat dicek oleh Milia, lokasi yang dimaksud oleh Dyan bukanlah rumah makan yang ia bangun bersamanya.
Akan tetapi bangunan tersebut milik Pizza Hut.
"Uangnya saya alihkan Pak Hakim. Untuk usaha lainnya," kata Dyan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).
Dyan mengaku mengalihkan uang usaha tersebut bukan kemauannya.
Source | : | Kompas.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar