Gridhot.ID - Kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan 'orang dalam' bank sedang marak terjadi.
Sebelumnya, dilansir dari Gridhot.ID darikompas.compada Rabu (31/3/2021), NH dan AS mantan pegawai di Bank Riau-Kepri Cabang Rokan Hulu (Rohul) Riau melakukan pembobolan uang nasabah.
Mereka dikabarkanberhasil menggaronguang nasabah hingga miliaran rupiah.
Kini, kasus serupa kembali terjadi di Jawa Timur.
Mengklaim diperintah oleh dukun, seorang wanita yang merupakan mantan teller bank nekat gelapkan uang hingga Rp700 juta.Mengutip dari Tribun Jatim, pelaku mengaku menggelapkan uang untuk membangun usaha pribadinya.
Baca Juga: Kembar dengan Nagita Slavina, Harga Kalung yang Dipakai Aurel Hermansyah Saat Akad Nikah Ditaksir Rp 12 M, Ashanty: Enggak Make SenseDyan Wiendha Murti, memakai jasa dukun demi membuat usaha yang dibangunnya akan lancar.Kini, wanita asal Surabaya ini diadili lantaran menggelapkan uang rekan kerjanya sendiri, yaitu korban bernama Milia Septiningtyas.
Mantan teller Bank Of India ini mengakui dirinya telah melakukan penggelapan uang untuk usaha pribadinya.
Kejadian ini bermula saat terdakwa menjanjikan rekannya Millia untuk kerja sama membuka rumah makan di kawasan MERR, Surabaya.Karena percaya, akhirnya Milia menyerahkan sejumlah uang kepada Dyan dengan tujuan untuk modal.
Secara bertahap, Milia mentransfer sejumlah uang ke rekening Dyan hingga total Rp 700 juta. Setelah uang tersebut ditransfer, terdakwa menunjukkan foto proses pembangunan rumah makan di kawasan MERR kepada Milia.Akan tetapi, saat dicek oleh Milia, lokasi yang dimaksud oleh Dyan bukanlah rumah makan yang ia bangun bersamanya.
Baca Juga: Rumah Mewah 5 Lantai Miliknya Diurus 3 ART, Zaskia Sungkar Nyatanya Ogah Gila Hormat Kepada Para Karyawannya, Tak Peduli Jadi Bos Tapi Tetap Akrab dan Selalu Ucap TolongAkan tetapi bangunan tersebut milik Pizza Hut."Uangnya saya alihkan Pak Hakim. Untuk usaha lainnya," kata Dyan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021). Dyan mengaku mengalihkan uang usaha tersebut bukan kemauannya.
Akan tetapi atas perintah seorang dukun yang disarankan oleh Milia. Dengan tujuan, jika menggunakan jasa dukun akan membuat usaha bersama yang dibangun akan lancar. Sayangnya, Milia malah kena tipu Dyan dan dukun yang dia pilih sendiri untuk melancarkan usaha bersamanya.
"Itu paranormal dari Milia.""Nah, saya akan bilang kepada Milia mengalihkan uang tersebut untuk usaha lain.""Malah diminta diam saja oleh Magdalena (si dukun atau paranormal).""Selain itu disuruh bilang kalau bisnisnya lancar," jelasnya kepada hakim.
Baca Juga: Hubungan Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Ternyata Bukan Hanya Gosip Semata, Nagita Slavina Terang-terangan Ungkap Borok Suaminya dengan Sang Pedangdut: di ApartemenKepada hakim, Dyan hanya bisa menyesali perbuatannya.Ia mengaku telah dipengaruhi oleh dukun untuk memanfaatkan uang Milia. Ia mengaku sudah ada niatan bayar utang Rp380 juta kepada Milia.
Namun nasib tak berpihak kepadanya. "Lain kali jangan percaya dengan dukun.""Begini kan artinya kamu diajak masuk penjara sama dukun.""Jangan diulangi ya, jangan mudah percaya dukun," tegas Hakim Ginting.
Baca Juga: Terus Latihan Nyanyi Meski Sibuk Mengajar Bocah-bocah, Siti Aliyah Guru TK Cantik Asal Indramayu Ini Akhirnya Sukses Jadi Finalis Rising Star Dangdut Indonesia: Ingin Seperti Bunda Rita Sugiarto!Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti meminta kepada majelis hakim untuk menunda penuntut terdakwa pekan depan.
"Tuntutan minggu depan yang mulia," kata Jaksa Suwarti.Kasus serupa, salah satu oknum teller Bank BUMN di Sumenep ditangkap sebab menilap uang nasabah sejumlah ratusan juta.
Baca Juga: Dulu Jadi Idola Para Wanita di Boyband SMASH, Rafael Tan Kini Harus Berjuang Jualan Bakso Aci Demi Sesuap Nasi, Tak Peduli Bakar Gengsi Agar Kebutuhan Ibu TerpenuhiTersangka adalah MH (36) warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.Ia telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 800 juta."Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka MH, yang menjabat sebagai teller di salah satu bank BUMN di Sumenep ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaluddin, Selasa (10/3/2020).
Kerugian Negara sebesar Rp 800 juta yang digunakan kebutuhan pribadi tersangka ini kata Djaluddin, milik nasabah salah satu Bank BUMN di Sumenep."Uang sebanyak Rp 800 juta ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka," katanya.Sementara motifnya, tersangka MH tidak menyetorkan uang dari nasabah bank tersebut.
Baca Juga: Percepat Kepulangannya ke Indonesia Demi Sambut Permintaan Mediasi Dr Richard Lee, Kartika Putri Justru Dibuat Kecewa dan Makan Hati: Saya Merasa Dipermainkan!Ia kemudian menggunakan uang kas kantor untuk digantikan ke rekening nasabah.Djamaluddin mengaku, jika penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang sah dari tersangka MH."Sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHP, ini sudah cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakulan penyidikan khusus," katanya.(*)