"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Diketahui, 2 anak yang dibawa oleh Revta adalah cucu kesayangan korban dan sehari-hari diasuh langsung oleh sang mertua.
Sementara ini berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, keberadaan Revta di Yogyakarta bertujuan untuk kabur dari Lampung dan menikmati harta yang ia curi dari mertuanya.
Proses pencurian sendiri berlangsung dari tahun 2015 hingga tahun 2018.
Pada tahun 2018 Revta kemudian menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Kini Revta sudah diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)