"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora Kamis (15/4/2021).
Ketika ditangkap polisi, pelaku mengaku menggunakan uang curiannya untuk membayar utang ke rentenir.
Namun pengakuan itu diragukan oleh pihak kepolisian seusai melihat kondisi tersangka.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon. Harta mertua yang digasak oleh Revta di antaranya adalah 1 BPKB mobil Toyota Avanza, dan total tiga sertifikat tanah.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.
BPKB korban dijadikan jaminan oleh Revta ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
Lalu sertifikat tanah milik korban kini telah berpindah tangan atas nama orang lain akibat ulah pelaku.
Revta diketahui merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Bawa Cucu Kesayangan
Tak hanya mencuri aset mertuanya, pelaku juga membawa 2 anaknya pergi kabur.