Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aksinya Jadi Sorotan, 2 Scammer Indonesia Curi Dana Bansos Covid-19 Pemerintah AS Sebesar Rp 875 Miliar, Begini Modusnya

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 17 April 2021 | 09:42
Ilustrasi Uang Bansos Covid-19
Kompas.com

Ilustrasi Uang Bansos Covid-19

Menurut kebijakan program tersebut, setiap warga negara yang terdaftar berhak mendapatkan bantuan senilai 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 30 juta (kurs Rp 14.600).

Baca Juga: Tenggorokannya Gatal hingga Ada Ruam Merah di Wajahnya, Maia Estianty Kabarkan Terkena Covid-19 Kedua Kalinya Gara-gara Lakukan Ini, Istri Irwan Mussry: Jangan Disepelekan!

"Diperkirakan, ada 60 juta dollar AS (sekitar Rp 875 miliar) yang sudah didapat. Uang dari Pemerintah AS itu masuk ke terduga pelaku yang saat ini masih DPO," jelas Kombes Farman dalam wawancara di KompasTV.

"Untuk dua orang yang sudah ditangkap, mendapatkan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 437 juta) per bulan," imbuh Farman.

Menurut Farman, MZMSBP memiliki kemampuan untuk membuat situs palsu. Sementara satu pelaku lain, SFR, adalah lulusan salah satu SMK di Jawa Timur.

Farman menambahkan, kedua pelaku cukup sering terlibat dalam kasus penipuan serupa.

Baca Juga: Ogah Monopoli Vaksin Meski untuk Warganya Sendiri, Presiden Jokowi Serukan Keras Penolakannya Terhadap Nasionalisme Vaksin, Ini Maksudnya...

"Kedua orang ini menjadi salah satu yang menjadi sorotan kami, karena beberapa kali kami melakukan penyelidikan, ada kaitannya dengan dua tersangka ini," jelas Farman.

Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan dengan koordinasi ke Mabes Polri dan Biro Investigasi Federal (FBI) di AS.

Farman mengatakan, Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan FBI karena kasus ini menyangkut warga negara AS.

"Kita masih lakukan kerjasama (dengan FBI) karena kita masih perlu melakukan penangkapan terhadap satu terduga pelaku yang saat ini masih DPO," kata Farman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Source :Kompas.com Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x