5. Terancam hukuman mati
Menurut Taufik, atas perbuatannya, Praka MAM terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.
"Jadi bantuan hukum dari Pomdam diberikan kepada yang bersangkutan karena kan ancamannya hukuman mati. Sesuai dengan kesalahan dia," sebutnya.
Sebelum itu, ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer untuk mencabut kedinasan atau pemecatan.
"Tadi juga sudah konfirmasi ke Danpomdam, seperti itu. Dikenakannya pasal 340. Selain itu juga secara militer juga ancamannya dipecat dari dinasnya," tutup Pria yang sempat menjabat sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul tersebut.(*)