GridHot.ID - Seorang anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) kini harus terima ganjarannya.
Melansir Kompas.com, Praka MAM (30) anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur diduga membunuh kekasihnya, RR (32).
Pembunuhan dilakukan karena MAM kesal kerap ditanya kapan menikahi korban.
Dilansir GridHot dari Surya.co.id, drama Praka MAM setelah menghabisi nyawa kekasihnya terungkap.
Praka MAM adalah oknum prajurit TNI AD yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Praka MAM diduga membunuh sang kekasih berinisial RR (32) yang menjadi guru SD di Balikpapan.
Setelah membunuh Praka MAM berlagak seolah tak terjadi apapun dengan kekasihnya.
Dia bahkan sempat ikut mencari saat orangtua korban kelimpungan menemukan RR yang tak kunjung pulang sejak satu bulan silam.
Jasad RR akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dari kasus pembunuhan guru SD oleh oknum prajurit TNI Praka MAM:
1. Bermotif Asmara
Praka MAM tega menghabisi nyawa kekasihnya itu lantaran kesal karena terus menerus ditanya kapan akan menikahinya.
Dilansir dari TribunKaltim Sabtu (17/4/2021), Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) VI Mulawarman Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) VI Mulawarman.
"Terhadap diduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan intensif dan resmi ditahan karena merupakan orang terakhir yang mengantarkan korban," kata Taufik.
Menurut Taufik, anggota TNI berpangkat prajurit kepala itu sudah mengakui perbuatannya.
"Pelaku dan korban kenalan di sosial media (Facebook) sejak 2019. Statusnya pacaran. Namun, pelaku kesal karena ditanya kapan menikahi dirinya terus. Intinya modus asmara," jelas Taufik.
2. 2 versi pembunuhan
Taufik menjelaskan, ada 2 versi kronologi pembunuhan yang dilakukan Praka MAM.
Beredar kabar bahwa Praka MAM melakukan mutilasi terhadap korban.
Namun belakangan hal itu belum bisa dibuktikan kebenarannya.
"Jadi memang sesuai dengan pengakuan dari (keluarga) korban, yaitu pada saat tersangka mau membunuh, korban di ajak ke tempat tersebut (TKP) untuk melihat pemandangan," ungkap Letkol Inf Taufik diruangannya, Jumat (16/4/2021).
Kemudian saat duduk berdua, lanjutnya Taufik, tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga meninggal dunia.
Pembunuhan itu terjadi pada 1 Maret 2021.
3. Jasad dilucuti
2 minggu setelah membunuh RR, Praka MAM lokasi tempat jasad berada.
Di sana, Praka MAM melucuti pakaian korban dan membawanya dengan maksud menghilangkan jejak.
"Setelah 2 minggu, diambil. Kalau pengakuan (keluarga) korban, jaket, jilbab kalau tidak salah, diambil kemudian dibuang ke tempat yang jauhnya sekitar 2-3 kilometer dari TKP," jelas Letkol Inf Taufik.
Hingga akhirnya jasad RR ditemukan dalam keadaan tinggal tulang di Jalan Transad, Balikpapan Timur, pada Selasa (13/4/2021).
"Sudah satu bulan kejadiannya jadi sisa tulang-tulang saja. Tapi sudah ditemukan semua tulangnya," ujarnya.
4. Main drama
Keluarga yang tidak kunjung mendapat kabar dari RR sempat membuat laporan orang hilang.
Ayah korban, Kuswanto mengatakan, bahwa dirinya sangat geram terhadap apa yang dilakukan Praka MAM kepada putrinya.
Bagaimana tidak, setelah anaknya hilang kabar pada 1 Maret lalu, Praka MAM, menurut Kuswanto, sempat memainkan drama.
Ia seolah tidak mengetahui keberadaan sang kekasihnya itu, dan berpura-pura ikut mencari korban.
Tak hanya itu, Praka MAM juga menghabisi anaknya dengan cara tak wajar yakni saat ditemukan hanya tersisa tulang belulang saja.
"Pertama dia sudah bohong, dia pura-pura ikut mencari seolah-olah tidak tahu. Terus dia sudah melakukan pembunuhan berencana. Lalu dia membunuh dengan cara begitu, saya jelas nggak terima," tegasnya Kuswanto, Kamis (15/4/2021).Kuswanto bahkan menuntut Praka MAM dihukum mati atas apa yang dilakukannya itu.
Namun ia tetap menyerahkan kepada penyidik untuk kasus tersebut.
"Dari saya selaku keluarga, harapan saya dia (tersangka) dituntut hukuman mati," tutupnya.
5. Terancam hukuman mati
Menurut Taufik, atas perbuatannya, Praka MAM terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.
"Jadi bantuan hukum dari Pomdam diberikan kepada yang bersangkutan karena kan ancamannya hukuman mati. Sesuai dengan kesalahan dia," sebutnya.
Sebelum itu, ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer untuk mencabut kedinasan atau pemecatan.
"Tadi juga sudah konfirmasi ke Danpomdam, seperti itu. Dikenakannya pasal 340. Selain itu juga secara militer juga ancamannya dipecat dari dinasnya," tutup Pria yang sempat menjabat sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul tersebut.(*)