"Padahal di tahun 2018, DT sudah bersama HS dan tinggal serumah. Tapi HS tidak tahu sama sekali dan tidak pernah diberitahukan oleh DT soal gugatannya kepada Ribu," sambungnya.
Partahi menyebutkan, ayah sambung Bams eks Samsons itu menanyakan kepada keluarga besar Bangun, dalam hal ini keluarga Ribu guna mendalami gugatan tersebut.
"HS menanyakan kejelasan tersebut karena gugatan DT berhubungan dengan RB yang dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, DT meminta untuk diangkat anak dan terkait warisan (dimana didalam putusan tersebut disyaratkan untuk di rahasiakan)," ucapnya.
Pengacara Desiree, Hotman Paris Hutapea menyebut gugatan kliennya kepada Ribu di tahun 2018, hanyalah formalitas saja dan bukan sebuah sengketa, karena tujuannya untuk pengesahan saja.
Muara Karta menyebut keterangan Hotman sangat menyesatkan publik yang prematur ilmu hukum. Sebab, menurutnya, format pengangkatan anak adalah permohonan bukan gugatan.
"Yang dilakukan oleh DT (Desiree Tarigan) adalah menggugat ibunya dengan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), sehingga jelas hal tersebut adalah Perkara Perdata," tegas Muarw Karta.
"Gugatan Perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum itu menunjukan adanya Sengketa antara Penggugat (DT) dengan Tergugat (RB)," tambahnya.
Source | : | Wartakotalive.com,Grid.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar