Partahi menyebutkan, ayah sambung Bams eks Samsons itu menanyakan kepada keluarga besar Bangun, dalam hal ini keluarga Ribu guna mendalami gugatan tersebut.
"HS menanyakan kejelasan tersebut karena gugatan DT berhubungan dengan RB yang dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, DT meminta untuk diangkat anak dan terkait warisan (dimana didalam putusan tersebut disyaratkan untuk di rahasiakan)," ucapnya.
Pengacara Desiree, Hotman Paris Hutapea menyebut gugatan kliennya kepada Ribu di tahun 2018, hanyalah formalitas saja dan bukan sebuah sengketa, karena tujuannya untuk pengesahan saja.
Muara Karta menyebut keterangan Hotman sangat menyesatkan publik yang prematur ilmu hukum. Sebab, menurutnya, format pengangkatan anak adalah permohonan bukan gugatan.
"Yang dilakukan oleh DT (Desiree Tarigan) adalah menggugat ibunya dengan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), sehingga jelas hal tersebut adalah Perkara Perdata," tegas Muarw Karta.
"Gugatan Perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum itu menunjukan adanya Sengketa antara Penggugat (DT) dengan Tergugat (RB)," tambahnya.
Partahi melanjutkan, didalam hukum, permohonan pengesahan anak hanya bisa dilakukan oleh penggugat sebelum usianya 18 tahu.
Hal tersebut diungkap Partahi tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 tahun 2007 tentang pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta banyak aturan lainnya.
"Perkara ini (gugatan DT) diajukan tahun 2018 artinya sudah lebih dari 18 tahun, selain formatnya sudah tidak tepat dan persyaratannya juga tidak terpenuhi," ungkap Partahi Sihombing.