Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terus Merembet Kemana-mana, Muncul Kasus Desiree Tarigan Gugat Sang Ibunda Gara-gara Harta, Pihak Hotma Sitompul Buka Suara hingga Sebut Hotman Paris Prematur Ilmu Hukum

Desy Kurniasari - Sabtu, 24 April 2021 | 12:13
Ibunda Desiree Tarigan minta Hotma Sitompul ceraikan anaknya
Instagram @mamitoko dan @bams_1606

Ibunda Desiree Tarigan minta Hotma Sitompul ceraikan anaknya

Partahi menyebutkan, ayah sambung Bams eks Samsons itu menanyakan kepada keluarga besar Bangun, dalam hal ini keluarga Ribu guna mendalami gugatan tersebut.

"HS menanyakan kejelasan tersebut karena gugatan DT berhubungan dengan RB yang dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, DT meminta untuk diangkat anak dan terkait warisan (dimana didalam putusan tersebut disyaratkan untuk di rahasiakan)," ucapnya.

Baca Juga: Pasang Badan Bela Putrinya, Ibu Angkat Desiree Tarigan Tagih Aset ke Hotma Sitompul: Kembalikan Tanah Saya, Jangan Lagi Kamu Ganggu Anak Saya!

Pengacara Desiree, Hotman Paris Hutapea menyebut gugatan kliennya kepada Ribu di tahun 2018, hanyalah formalitas saja dan bukan sebuah sengketa, karena tujuannya untuk pengesahan saja.

Muara Karta menyebut keterangan Hotman sangat menyesatkan publik yang prematur ilmu hukum. Sebab, menurutnya, format pengangkatan anak adalah permohonan bukan gugatan.

"Yang dilakukan oleh DT (Desiree Tarigan) adalah menggugat ibunya dengan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), sehingga jelas hal tersebut adalah Perkara Perdata," tegas Muarw Karta.

Baca Juga: Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan Dikabarkan Sudah Berdamai, Hotman Paris Bantah Keras Tudingan Itu, Sang Pengacara Justru Tuntut ini dari Ayah Tiri Bams

"Gugatan Perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum itu menunjukan adanya Sengketa antara Penggugat (DT) dengan Tergugat (RB)," tambahnya.

Partahi melanjutkan, didalam hukum, permohonan pengesahan anak hanya bisa dilakukan oleh penggugat sebelum usianya 18 tahu.

Hal tersebut diungkap Partahi tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 tahun 2007 tentang pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta banyak aturan lainnya.

"Perkara ini (gugatan DT) diajukan tahun 2018 artinya sudah lebih dari 18 tahun, selain formatnya sudah tidak tepat dan persyaratannya juga tidak terpenuhi," ungkap Partahi Sihombing.

Baca Juga: Ini Syarat yang Diajukan Hotma Sitompul pada Desiree Tarigan Jika Ingin Berdamai, Otto Hasibuan Sang Mediator Sampai Keberatan: Apa Bisa dengan Cara Lain?

Source :Wartakotalive.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x