Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rencana Dibuka Pemerintah Juli 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia Tegas Tak Rekomendasikan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Alasannya

Nicolaus - Rabu, 28 April 2021 | 17:25
Kebijakan sekolah tatap muka diserahkan pada pemda
YouTube/KEMENDIKBUD RI

Kebijakan sekolah tatap muka diserahkan pada pemda

Gridhot.ID -Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum mereda.

Penambahan kasus covid-19 dari hari-ke hari masihsangat signifikan.

Hal ini membuat banyak sektor terhambat menjalankan aktivitasnya, salah satunya yaitu pendidikan.

Baca Juga: Potretnya Berpose Rangkulan Mesra Diunggah di Instagram, Sosok Model Pria Ini Kini Santer Dikabarkan Dekat dengan Agnez Mo: Hubungan Tidak Dapat Disangkal

Seperti diketahui dari Kompas.com, rencana Pemerintah menargetkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dilakukan pada Semester Genap atau Juli 2021, setelah tenaga pendidik selesai divaksinasi pada akhir Juni 2021.

Namun, melihat kondisi pandemi sekarang ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan himbauan mengenai pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka.

Dalam situs resmi IDAI, terdapat pendapat IDAI mengenai rencana transisi pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Buat Heboh Tengah Malam, Warga Depok Ramai-ramai Tangkap Seekor Babi yang Diduga Hewan Jadi-jadian: Semua Orang Nangkapnya Pada Bugil

"Pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka mengandung risiko tinggi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, akrena anak masih berada dalam masa pembentukan berbagai perilaku hidup bersih sehat," tulis IDAI dalam surat keterangan resmi yang ditanda tangani Ketua Umum IDAI, DR. Dr. Aman B. Pulungan, Sp.A(K) FAAP, FRCPI(Hon), dikutip Rabu (28/4/2021).

IDAI pun melalui surat himbauan pada Selasa, 27 April 2021 menjabarkan beberapa kajian menyikapi renana sekolah tatap muka.

Beberapa kajian pun telah dilakukan IDAI untuk menyikapi perkembangan terkini pandemi Covid-19 dan rencana Pemerintah terkait pembukaan sekolah Juli 2021 nanti:

Baca Juga: TNI AL Ungkap Hasil Donasi Warga Indonesia Tak Akan Bisa Digunakan untuk Beli Kapal Selam Baru, Ini Penjelasannya 1. Hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 20 November 1989 dan Keputusan Presiden Indonesia No. 36 tahun 1990.

2. Perkembangan pandemi Covid-19 secara nasional yang kembali meningkat (https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19).

3. Ditemukan New Variant of Corona Virus sejak Maret 2021.

4. Cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia yang belum mencapai target.

Baca Juga: Tak Terima Ruben Onsu Dituduh Halangi Dirinya Berkomunikasi dengan Keluarga Kandung, Betrand Peto: Onyo yang Nggak Mau!

Berdasarkan kajian tersebut, IDAI menghimbau: Melihat situasi dan penyebaran Covid-19 di Indonesia, saat ini sekolah tatap muka belum direkomendasikan.

Persyaratan untuk dibukanya kembali sekolah antara lain terkendalinya transmisi lokal yang ditandai dengan positivity rate <5% dan menurunnya tingkat kematian.

Jika sekolah tatap muka tetap dimulai, maka pihak penyelenggara harus menyiapkan blended learning, anak dan orang tua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran luring (offline) atau daring (online).

Anak yang belajar secara luring maupun daring harus memiliki hak dan perlakuan yang sama.

Baca Juga: Polisi Nyamar Bongkar Rapid Test Antigen Bekas Dipakai di Bandara Kualanamu, Petugas Kimia Farma Ketakutan Ngaku Cuma Cuci Alat yang Sudah Dimasukkan Lubang Hidung Orang-orang dengan Air

Mengingat prediksi jangka waktu pandemi Covid-19 masih belum dapat ditentukan, maka guru dan sekolah hendaknya mencari inovasi baru dalam proses belajar mengajar.

Misalnya, memanfaatkan belajar di ruang terbuka seperti taman, lapangan, atau sekolah di alam terbuka.(*)

Source :Kompas.com IDAI

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x