Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

KKB Papua Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Pemerintah Minta TNI-Polri Lakukan Tindakan Tegas, Mahfud MD: Jangan Sampai...

Siti Nur Qasanah - Jumat, 30 April 2021 | 03:13
KKB Papua pimpinan Lekagak Talenggeng
Facebook

KKB Papua pimpinan Lekagak Talenggeng

GridHot.ID -Pemerintah menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan keputusanpemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Baca Juga: 8 Jam Baku Tembak dengan Satgas Nemangkawi, Puluhan KKB Pimpinan Lekagak Telenggen Kocar-kacir Masuk Hutan, 9 Anggota Separatis Tewas

Mengutip WartaKota, pemerintah mengatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Sementara,definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Baca Juga: Warganya Hidup Tentram Tanpa Tersentuh Teror KKB Papua, Inilah Kota Kuala Kencana Milik PT Freeport, Dengan Kemodernannya dan Kebersihan Lingkungannya, Nampak Seperti Tak di Indonesia

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x