Pria yang di wilayah tempat tinggalnya dipanggil ustaz ini juga mengakui bahwa perbuatannya sangatlah tidak masuk akal sehat.
"Hingga saya mempunyai pikiran yang sangat jahat sangat tidak masuk akal," ucap dia.
Lanjut Adam, dirinya tak menyadari dampak dari apa yang ia karang, hingga menjadi viral dan menyedot perhatian publik.
"Waktu pengerjaan tidak sadar tapi sudah terjadi seperti ini, penyesalan sudah tidak ada lagi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya informasi hoaks atau pun takhayul.
"Mari kita jadi bangsa warga negara yang cerdas. Jadi ini saya nyatakan yang tiga hari kemarin (dugaan babi jadi-jadian) itu bohong," ujarnya di lokasi yang sama.
Saat ini, pelaku pun sudah diamankan di Polres Metro Depok, sementara tujuh orang lainnya yang diduga terlibat tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sawangan.
Akibat perbuatannya, Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Kenapa Warga Bisa Termakan Hoaks
Yang jadi pertanyaan, mengapa warga di wilayah itu percaya dengan bualan Adam Ibrahim.