GridHot.ID - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar adanya babi ngepet di Kampung Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Melansir TribunJabar.id, setelah diselidiki polisi, ternyata kabar babi ngepet di Sawangan itu hoaks.
Kabar bohong babi ngepet di Sawangan terungkap setelah polisi mendalami isu yang menghebohkan tersebut.
Ternyata pembuat hoaks adalah sekelompok orang yang memiliki peran masing-masing.
Polisi sudah menangkap AI (44), tersangka kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang viral belakangan ini.
Dilansir dari TribunJakarta.com, dimasuki setan dan lemah iman menjadi pengakuan Adam Ibrahim yang telah membuat satu negara heboh akibat cerita penangkapan babi ngepet hasil rekayasanya.
Adam Ibrahim kini telah mengakui perbuatannya bahwa apa yang dilakukan itu adalah rekayasanya.
Bahkan, Adam mengaku imannya melemah sebagai seorang manusia atas perbuatannya sendiri.
"Saya khilaf, iman saya lemah dan turun sebagai manusia, setan masuk ke diri saya," ujar Adam di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (29/4/2021).
Pria yang di wilayah tempat tinggalnya dipanggil ustaz ini juga mengakui bahwa perbuatannya sangatlah tidak masuk akal sehat.
"Hingga saya mempunyai pikiran yang sangat jahat sangat tidak masuk akal," ucap dia.
Lanjut Adam, dirinya tak menyadari dampak dari apa yang ia karang, hingga menjadi viral dan menyedot perhatian publik.
"Waktu pengerjaan tidak sadar tapi sudah terjadi seperti ini, penyesalan sudah tidak ada lagi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya informasi hoaks atau pun takhayul.
"Mari kita jadi bangsa warga negara yang cerdas. Jadi ini saya nyatakan yang tiga hari kemarin (dugaan babi jadi-jadian) itu bohong," ujarnya di lokasi yang sama.
Saat ini, pelaku pun sudah diamankan di Polres Metro Depok, sementara tujuh orang lainnya yang diduga terlibat tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sawangan.
Akibat perbuatannya, Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Kenapa Warga Bisa Termakan Hoaks
Yang jadi pertanyaan, mengapa warga di wilayah itu percaya dengan bualan Adam Ibrahim.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, terungkap bahwa warga di wilayah itu hanya mengetahui informasi mengenai proses penangkapan babi ngepet dari cerita Adam Ibrahim saja.
Sebab, tak ada satu pun dari mereka yang terlibat dalam proses penangkapan babi ngepet yang disebutnya proses penangkapan harus dilakukan secara bugil.
Usut punya usut, warga Bedahan hanya saling berkomunikasi melalui WAG yang dikomandoi oleh Adam Ibrahim.
Saat proses penangkapan yang dikarang oleh Adam Ibrahim pada Selasa (27/4/2021) dini hari, warga berkumpul di belakang rumah sang ustaz.
Saat proses penangkapan babi, Adam Ibrahim tak memperbolehkan ada satu pun warga yang keluar dan melihat 'perjuangannya' menangkap babi tersebut.
Warga baru keluar saat sudah melihat ada seekor babi hitam di dalam kandang yang telah dibuat di samping rumah Adam Ibrahim.
Alasan Adam Ibrahim Hoaks
Adam Ibrahim sengaja membuat hoaks itu agar dirinya makin dikenal di wilayah tempat tinggalnya dan semakin banyak warga yang menyeganinya.
"Dia mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar,” Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar di kantornya, Kamis (29/4/2021).
Alih-alih melakukan penangkapan dengan cara bugil di tengah malam seperti yang diceritakannya, Adam Ibrahim rupanya membeli babi tersebut secara online dari komunitas kucing depok seharga Rp 900 ribu dan biaya kirim Rp 200 ribu.
"Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong. Dia merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp 900 ribu," ujar Kapolres.
Tak Beraksi Sendiri
Imran mengatakan, Adam tak beraksi seorang diri, melainkan ada delapan orang lainnya yang diduga turut terlibat, dan kini tengah dalam penyelidikan.
"Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret," ungkapnya.
Imran berujar bahwa Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Bikin heboh
Sebelumnya, warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, dihebohkan dengan penangkapan seekor babi.
Martalih, warga yang mengaku ikut menangkap babi ini, mengatakan ia dan sejumlah warga lainnya sempat mencurigai tiga orang masuk ke lingkungan.
Mereka menggunakan sepeda motor pada Selasa (27/4/2021) pukul 00.30 WIB.
Ia menjelaskan, satu dari tiga pria mencurigakan ini mengenakan jubah tertutup berwarna hitam.
Muncul dugaan, ketiga pria ini berkaitan erat dengan kemunculan babi diduga jadi-jadian ini.
Untuk menangkap babi ini, delapan orang yang ikut menangkapnya harus rela tak mengenakan sehelai pun pakaian alias bugil.
“Ini sebagai syarat penangkapan babi ngepet,” kata Martalih di lokasi kejadian, Selasa (27/4/2021).
Awal diamankan, babi ini berukuran panjang 50 sentimeter dan lebar 40 sentimeter.
Beberapa saat kemudian, ukuran babi ini mengecil menjadi panjang 30 sentimeter dan lebar 40 sentimeter.
“Kami mengetahui saat kalung yang berada di leher babi ngepet terlepas,” katanya.
Namun ternyata semua ucapan itu adalah karangan yang dibuat oleh Adam Ibrahim, pria yang disebut sebagai ustaz di wilayah itu hanya untuk agar dirinya terkenal.(*)