-Asisten anggota Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
-Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
-Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
-Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
-Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen (gaji DPR).
Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
(*)