Gridhot.ID - Kasus perselingkuhan hingga saling rebut pasangan kembali marak di tengah masyarakat.
Kali ini kasusnya bukan dari kalangan para artis, melainkan dari dunia pendidikan.
Dilansir Gridhot.ID dari Kompas.com, seorang Guru SMP Negeri di Kota Solo mendapat sanksi dilarang mengajar, setelah terbukti menjadi istri kedua seorang PNS lain.
Pria yang menjadi suaminya adalah seorang PNS dari Kementerian Agama Solo.
Kasus ini mencuat setelah istri sah dari pria itu tak terima, dan melaporkan hal ini.
Guru itu pun dicopot haknya untuk mengajar.
Meski demikian, ia dipatikan masih mendapat gaji dan haknya sebagai PNS.
Ya, meski tak boleh mengajar, ia tak dipecat dari PNS.
Ia kini menjadi staf di Dinas Pendidikan Kota Solo.