Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani mengatakan perbuatan guru tersebut sudah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Nikah siri. Kalau secara kedinasan tidak boleh. PNS tidak boleh jadi istri kedua," kata Nur kepada TribunSolo.com, Sabtu (1/5/2021).
"Istri (pertamanya) tahunya waktu acara pernikahan dan tidak diundang. Kemudian melapor pada akhir 2020," tambahnya.
Pemanggilan terhadap guru tersebut dilakukan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebelum akhirnya sanksi dijatuhkan.
"Sekarang tidak jadi guru lagi. Sudah dipindahkan menjadi staf. Hukumannya pembebasan dari guru," ucap Nur.
Meski dibebaskan, guru tersebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
"Tetap jadi PNS tapi distaf di Dinas Pendidikan. Di salah satu unitnya," ujar Nur.
"Pelanggarannya berat. Tapi sanksi berat itu ada kelas-kelasnya. Kalau sampai berat sekali, misal tidak masuk kerja lebih dari 46 hari itu bisa pemberhentian," tambahnya.
Nur mengatakan guru dan pria sudah membuat surat pernyataan.
"Mereka sudah surat pernyataan tidak menjalin hubungan lagi. Bila melanggar bisa sanksi pemberhentian," katanya.