"Kasus sudah selesai, diatur BKPPD Solo," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati, saat di konfirmasi TribunSolo.com, pada Kamis (29/4/2021).
Guru tersebut tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah penugasan sebelumnya dan hanya jadi staf biasa di lingkungan Pemkot Solo.
Tanggapan Gibran
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait pencopotan guru karena menjadi pelakor.
“Untuk skandal itu sudah beres,” kata dia kepada TribunSolo.com (29/4/2021).
“Sudah ada hukumannya pokoknya kemarin sudah ditindak dan disikapi dengan tegas,” tutur Gibran
Gibran menerangkan, tentunya pihak Pemkot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari dinas dan instansi yang bersangkutan.
“Itu sebenarnya kan kejadiannya sudah lama, baru ditindak saja,” ujarnya.
Saat ditanyai hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN tersebut Gibran sampaikan guru tersebut telah dicabut atau telah diberhentikan.
“Kemarin sudah, ya (diberhentikan) dari gurunya akan tetapi nanti kita lihat kemarin akan difungsikan sebagai staf,” paparnya.