“Surat keputusan dan sangsi masih menunggu dari pusat Pihak kami (kemenag) hanya mengurusi dokumen yang mereka permasalahkan,” tuturnya.
Pihak kemenag mengaku ini adalah hal yang fatal yang pertama kali ditemukan di kawasan kemenag.
“Selama menjabar saya baru kecewa dengan ini dan katanya memang baru sekali ini,” ungakpnya
Meskipun demikian kedepan Kemenag berharap kasus ini segera terselesaikan.
“Saya serahkan ke Pusat semuanya ke Pusat birkan semuanya sesuai dengan hukum dan menemukan titik terang,” ujarnya.
“Semoga menjadi pembelajaran kedepan untuk menjaga harkat dan marwah dari kementrian agama,” tandasnya
Baca Juga: Sempat Jadi Istri Bupati, Begini Penampakan Rumah Arumi Bachsin di Trenggalek, Dapurnya Seperti Ini
Tanggapan Disdik Solo
Menanggapi adanya kasus Guru SMP di Kota Solo yang menjadi perusak hubungan rumah tangga atau biasa di sebut pelakor, Dinas Pendidikan Solo hemat bicara.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati menjelaskan bahwa kasus yang sempat heboh di dunia maya itu kini telah usai.
Guru tersebut sudah ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.