Gridhot.ID - Akhir-akhir ini Indonesia sedang digegerkan dengan kasus rapid antigen bekas yang digunakan di bandara.
Dikutip Gridhot dari Tribun Sumsel, diketahui petugas menggunakan rapid antigen bekas untuk para penumpang.
Meski kini hampir semua oknumnya sudah tertangkap, kini ada kasus baru lagi terkait masalah rapid antigen.
Kasus dugaan penjualan alat rapid test antigen ilegal di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, diungkap oleh polisi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Jawa Tengah mendapat informasi maraknya penjualan alat kesehatan berupa rapid test antigen merek Clungene di wilayah Jawa Tengah.
Dari informasi yang didapat, transaksi penjualan alat itu dilakukan di Jalan Cemara III, No.3, Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian berupaya menyelidiki dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Setelah bertransaksi, polisi yang menyamar itu mendapati dua orang kurir yakni PRS dan PF membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin bersama tim Unit I subdit I mendatangi rumah milik SPM yang dijadikan gudang alat rapid test antigen ilegal di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang.
Polisi pun menangkap SPM yang merupakan karyawan dari PT. SSP di Jalan Paradise Sunter, Jakarta Utara.