Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tegas! Buntut Kasus Rapid Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika: Sudah Tak Sejalan

Desy Kurniasari - Minggu, 16 Mei 2021 | 20:42
Menteri BUMN Erick Thohir saat peluncuran logo Kementerian BUMN, Rabu (1/7/2020).
Dok. Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir saat peluncuran logo Kementerian BUMN, Rabu (1/7/2020).

GridHot.ID - Beberapa waktu lalu ditemui kejadian tak mengenakkan yang melibatkan sejumlah petugas Laboratorium Kimia Farma di Bandara Kualanamu Internasional, Sumatera Utara.

Pasalnya, diduga terdapat penggunaan kembali alat rapid test covid-19 di tempat tersebut.

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan itu terkait dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Baca Juga: Omsetnya Sampai Miliaran Rupiah, Pedagang Radip Test Antigen Ilegal di Semarang Langsung Disikat Habis Polisi

Pihak kepolisian menangkap lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kementerian BUMN mengambil langkah tegas dengan memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD), sebagai tindak lanjut kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.

Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung dalam menangani kasus ini dan mengeluarkan surat pemecatan kepada seluruh direksi. Erick menegaskan, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.

Baca Juga: Turun Tangan Atas Kasus Rapid Antigen Daur Ulang di Kualanamu, Menteri BUMN Erick Thohir Tak Bakal Toleransi Para Oknum Pelaku: Apapun Jabatannya, yang Melanggar Silahkan Keluar

Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, langkah pemecatatan seluruh direksi KFD harus diambil.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan pers, Minggu (16/5/2021).

Menurut Erick, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Namun, apa yang terjadi pada kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

Baca Juga: 3 Bulan Pratek Haram Berlangsung, Diduga Sudah Ada 9000 Orang yang Saling Bertukar Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x