Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan Seleksi CPNS 2021: Pelamar Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ujian dan Peserta Positif Covid-19 Bisa Ikut Tes Susulan, Begini Caranya

Candra Mega Sari - Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:42
Peserta seleksi CPNS Kota Bandung formasi tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes.
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Peserta seleksi CPNS Kota Bandung formasi tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes.

Jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Selanjutnya, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.

Setelah itu, panitia instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

"Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi." ujar Paryono.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini Formasi Non Guru yang Dibuka, Dibutuhkan 1 Juta Lebih ASN Baru

Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran surat edaran.

Peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di Tilok.

Adapun jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 yang tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN sambil menunggu beberapa hal, antara lain:

  • Selesainya seleksi sekolah kedinasan
  • Penyiapan sistem SSCASN berupa integrasi penetapan kebutuhan (formasi) dari Kemenpan RB ke sistem SSCASN
  • Setting persyaratan oleh instansi
  • Verifikasi dan validasi formasi oleh BKN Rekomendasi dari Satgas Covid Nasional
  • Penentuan Tilok mandiri oleh instansi.
(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x