Dilansir dari Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VIlI Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, SH., M.Pd terkait status sanksi terhadap siswi berinisial MS (18).
"Siswi pembuat video hina Palestina di TikTok, hanya dikembalikan sementara ke orangtua, bukan dikeluarkan dari sekolah," tulis keterangan Retno Listyarti, selaku Komisioner KPAI pada Senin (24/5/2021).
Retno menjelaskan, dari hasil penelusuran berita di televisi yang dilakukan KPAI, MS yang pada Sabtu (15/5/2021) lalu menunggah konten video hina Palestina, meskipun unggahan itu kemudian dihapus setelah viral.
Namun, atas perbuatannya tersebut, MS kemudian disanksi “dikeluarkan” dari sekolah dengan alasan sudah memenuhi poin tata tertib yang berlaku di sekolahnya.
"Pernyataan ini kemudian diralat Kacabdin, Adang Parlindungan dan juga Kepala SMAN 1 Bengkulu Tengah yang menyatakan bahwa MS hanya dikembalikan ke orangtua, itupun atas permintaan orangtua MS sendiri melalui 'Surat pengunduran diri yang ditandatangani orangtua MS'," terangnya.
Selanjutnya, KPAI mendapatkan penjelasan lebih bahwa Keputusan mengeluarkan dengan istilah mengembalikan ke orangtua, ternyata diralat dengan istilah “mengembalikan SEMENTARA ke orangtua”.
Baca Juga: Berikan Hadiah untuk Anaknya di Surga, Atta Halilintar Siap Bangun Pesantren di Lahan 20 Hektar dengan Fasilitas Lengkap: Kita Ngajarin...
"Selama proses dikembalikan sementara ke orangtua, MS dijamin akan tetap mendapatkan pembelajaran dan ujian kenaikan kelas secara daring nantinya, mengingat saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu masih menerapkan BDR atau PJJ," katanya lagi.
Source | : | TikTok,Kompas.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar