Gridhot.ID - Sosok Maria Pauline Lumowa memang sempat buat geger Indonesia beberapa waktu lalu.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Maria diketahui melakuan pembobolan BNI dan pencucian uang hingga merugikan negara sebanyak Rp 1,2 Triliun.
Kini Maria telah mendapatkan vonis hukuman atas kelakuannya.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Maria Pauline Lumowa, pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) malam.
"Menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut."
"Dan melakukan tindak pidana pencucian uang."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 800 juta."
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan," tutur ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar