Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Perkara yang meringankan, hakim menyatakan Maria tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Maria belum pernah dihukum, dan bersikap sopan.
Maria juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 185 miliar.
Majelis hakim menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan negara merugi Rp 1,2 triliun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp185 miliar," ucap Saifuddin Zuhri.
Apabila uang pengganti tersebut tak dilunasi dalam kurun 1 bulan sejak putusan inkrah, maka harta benda Maria dapat disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan jika Maria tak punya harta benda cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 7 tahun kurungan penjara.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," sambung hakim.