Gridhot.ID - Sosok Maria Pauline Lumowa memang sempat buat geger Indonesia beberapa waktu lalu.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Maria diketahui melakuan pembobolan BNI dan pencucian uang hingga merugikan negara sebanyak Rp 1,2 Triliun.
Kini Maria telah mendapatkan vonis hukuman atas kelakuannya.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Maria Pauline Lumowa, pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) malam.
"Menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut."
"Dan melakukan tindak pidana pencucian uang."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 800 juta."
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan," tutur ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Perkara yang meringankan, hakim menyatakan Maria tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Maria belum pernah dihukum, dan bersikap sopan.
Maria juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 185 miliar.
Majelis hakim menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan negara merugi Rp 1,2 triliun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp185 miliar," ucap Saifuddin Zuhri.
Apabila uang pengganti tersebut tak dilunasi dalam kurun 1 bulan sejak putusan inkrah, maka harta benda Maria dapat disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan jika Maria tak punya harta benda cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 7 tahun kurungan penjara.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," sambung hakim.
Menangapi vonis hakim, Maria tak langsung menerimanya.
"Pikir-pikir dahulu," ujar Maria.
Hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk menentukan sikapnya.
Bila tak kunjung bersikap, hakim akan menganggap Maria menerima vonis yang dijatuhkan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui.
(*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar