Menurut dia, kasus-kasus pengancaman dengan senjata tajam tak akan terjadi jika barang yang dipesan sesuai.
Wardaniman meminta Polsek Ciputat Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap online shop atau penjual barang yang menyebabkan pengancaman dengan senjata tajam.
“Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain. Ini menjadi pembelajaran bagi publik sekaligus online shop agar tidak melakukan hal seperti itu,” tambah Wardaniman.
Korban trauma, SiCepat tolak mediasi
Wardaniman mengatakan RK kini dalam kondisi trauma setelah mendapatkan pengancaman dengan senjata tajam saat bertugas.
“(Kurir) baik-baik saja cuma agak sedikit trauma. Karena bayangkan menghadapi 'samurai' (katana, red) itu,” ujar Wardaniman. Menurut dia, RK dalam kondisi hidup dan mati saat menghadapi ancaman senjata tajam berupa pedang.
Wardaniman memastikan RK dalam kondisi trauma.
“(RK) masih tetap bekerja dia,” kata Wardaniman.
Wardaniman menyebutkan, kliennya baru kali pertama mendapatkan kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam oleh pelanggan.
Sementara itu, SiCepat Ekspress menolak jalur mediasi atas kasus pengancaman RK.
Wardaniman mengatakan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.