Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bela Mati-matian Kurirnya yang Diancam Pakai Pedang, SiCepat Tolak Mediasi dan Minta Polisi Usut Online Shop Ngawur yang Jadi Akar Permasalahan

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 28 Mei 2021 | 18:42
Kurir COD dilabrak pembeli dan ditodong senjata tajam
Tangkapan Layar Instagram @lambe_turah

Kurir COD dilabrak pembeli dan ditodong senjata tajam

Gridhot.ID - Sedang viral kasus yang kembali berkaitan dengan sistim COD online shop.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, seorang kurir diketahui diancam dengan senjata tajam akibat barang dari toko tidak sesuai.

Diketahui, seorang kurir perusahaan ekspedisi barang SiCepat Ekspress, RK (30), diancam dengan senjata tajam oleh pelanggannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dikutip Grihdot dari Kompas.com, peristiwa pengancaman itu berawal pelaku berinisial MDS memesan jam tangan via toko online.

Adapun jam tangan yang dipesan pelaku seharga Rp 85.000, dan akan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD).

Saat itu, pelaku meminta kurir untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan untuk pembelian jam tangan.

Namun, karena kurir tersebut tidak memberikan uang, pelaku kemudian mengambil pedang dari ruang tamu rumahnya.

Baca Juga: Disebut Jadi Istri Ketiga Uje, Keharmonisan Rumah Tangga Jennifer Dunn dan Faisal Haris jadi Terganggu, Sang Kuasa Hukum Minta Pertanggungjawaban Umi Pipik

Atas kejadian tersebut, SiCepat Ekspress mengambil langkah hukum dan memutuskan menolak jalur mediasi.

Perusahaan ekspedisi barang SiCepat akhirnya melaporkan kasus pengancaman dan pemerasan yang dialami kurirnya tersebut.

Laporan berkait kasus ini sudah masuk ke Polsek Ciputat Timur.

Pelaporan tindakan pengancaman yang dialami RK didampingi oleh tim kuasa hukum dari perusahaan SiCepat.

“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar perwakilan tim pengacara SiCepat, Wardaniman Larosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5/2021) siang.

Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan MDS diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat.

MDS disebut oleh Wardaniman, melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.

Baca Juga: Mendadak Curhat Pilu di Media Sosial, Kalina Ocktaranny Seolah Isyaratkan Rumah Tangganya dengan Vicky Prasetyo Sedang Bermasalah: Bukannya Menyesal Nikah Sama Saya?

“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” Wardaniman mengatakan, pihak SiCepat akan mendukung data-data untuk keperluan penyidikan.

“Kami juga mendukung teman-teman penyidik untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh si pelaku,” ujar Wardaniman.

Online shop sebagai akar masalah

SiCepat Ekspress juga meminta polisi mengusut secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tak sesuai.

Wardaniman mengatakan, online shop tersebut merupakan akar permasalahan dari kasus pengancaman disertai senjata tajam terhadap kurirnya di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Kami juga mendukung teman-teman penyidik dari Polsek Ciputat Timur untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh pelaku,” ujar Wardaniman.

“Maka patut diduga online shop tersebut juga bermasalah. Karena sumber dan akar permasalahannya adalah online shop tersebut,” tambah Wardaniman.

Baca Juga: Sandang Predikat Diva, Krisdayanti Blak-blakan Ungkap Honor Nyanyinya Tak Lagi Fantastis Semenjak Jadi Anggota Dewan: Sudah Harga Rakyat

Menurut dia, kasus-kasus pengancaman dengan senjata tajam tak akan terjadi jika barang yang dipesan sesuai.

Wardaniman meminta Polsek Ciputat Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap online shop atau penjual barang yang menyebabkan pengancaman dengan senjata tajam.

“Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain. Ini menjadi pembelajaran bagi publik sekaligus online shop agar tidak melakukan hal seperti itu,” tambah Wardaniman.

Korban trauma, SiCepat tolak mediasi

Wardaniman mengatakan RK kini dalam kondisi trauma setelah mendapatkan pengancaman dengan senjata tajam saat bertugas.

“(Kurir) baik-baik saja cuma agak sedikit trauma. Karena bayangkan menghadapi 'samurai' (katana, red) itu,” ujar Wardaniman. Menurut dia, RK dalam kondisi hidup dan mati saat menghadapi ancaman senjata tajam berupa pedang.

Wardaniman memastikan RK dalam kondisi trauma.

Baca Juga: Terlalu Khawatirkan Andin, Aldebaran Urung Cerita Soal Makam Kosong Nindy, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode Jumat 28 Mei 2021

“(RK) masih tetap bekerja dia,” kata Wardaniman.

Wardaniman menyebutkan, kliennya baru kali pertama mendapatkan kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam oleh pelanggan.

Sementara itu, SiCepat Ekspress menolak jalur mediasi atas kasus pengancaman RK.

Wardaniman mengatakan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.

“Ceritanya mau dimediasi, segala macam, ketika melihat kasus itu dan sudah viral, kita tak mau mediasi dan tetap proses secara hukum,” ujae Wardaniman.

Wardaniman menyebutkan, kliennya merasa trauma atas kasus pengancaman kurirnya dengan senjata tajam.

Pasalnya, SiCepat Ekspress baru kali pertama mengalami kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam.

Baca Juga: Padahal Baim Wong Sudah Tulis Nama Anaknya, Iis Dahlia Justru Bikin Heboh Gegara Panggil Kiano dengan Sebutan Ini, Netizen: Nggak Malu Buk?

“Dari sisi mediasi gak ada karena kita sendiri takut jadi psikologisnya dah kena. Yang bisa kita lakukan membuat laporan polisi. Ini baru kejadian satu, kita tak tahu kejadian-kejadian di tempat lain. Jadi kita antisipasi jamgan sampai kejadian lagi,” tambah Wardaniman. Tak lama setelah peristiwa pengancaman, MDS ditangkap.

MDS kini juga berstatus tersangka.

MDS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. MDS diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x