Gridhot.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Majelis hakim juga menjatuhi vonis yang sama terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy dan Maman Suryadi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu2 tahun penjara untuk Rizieq dan 1,5 tahun tokoh FPI lainnya.
Pembacaan vonis dipimpin langsung oleh hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis(27/5/2021).
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwaHaris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan disiarkan secara daring.
Rizieq dinyatakan terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq dan seluruh terdakwa dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatandi acara Maulid Nabi dan disertai acara pernikahan putrinyatersebut di Petamburan.
Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Ada beberapa pertimbangan dalam vonis yaitu yang memberatkan dan meringankan hukuman Rizieq.