Gridhot.ID -Wali Kota Bogor Bima Arya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/1/2021).
Bimadimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di RS UmmiBogor.
Ia menjelaskan kepada penyidik mengenai kronologi Rizieq Shihab dirawat di RS Ummihingga akhirnya Satgas Covid-19 membuat laporan di Polresta Bogor.
"Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI itu digali lagi dan didalami lagi. Ada belasan pertanyaan tadi," tutur Bima usai menjalani pemeriksaan dikutip dari Antara.
Ia juga menjelaskan seputar pernyataan bohong dari pihak RS Ummi, terutama mengenai status medis Rizieq yang sempat positif Covid-19.
"Terkait informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi waktu itu Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," tuturnya.
Rizieq diketahui menjalani tes swab di RSUmmi yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020.
Pihak RSUmmi menyatakan Rizieq tidak terpapar Covid-19. Setelah dua pekan baru diketahui bahwa Rizieq sempat terpapar virus corona.
"Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS Ummi itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung," rinci Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu.