Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara. Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman 4 bulan penjara.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar sempat menanggapi pernyataan polisi soal Rizieq yang pernah terpapar Covid-19 tetapi mengaku sehat.
Menurut Yanuar, tidak ada salahnya orang yang terpapar Covid-19 mengaku sehat.
"Memang orang tidak boleh mengaku sehat?" kata Yanuar kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Yanuar lantas menyingung Polri soal pernyataan mereka mengenai penembakan 6 anggota laskar FPI.
Menurut dia, pernyataan Polri juga berubah-ubah dan berbeda antara saat konferensi pers dengan hasil rekonstruksi.
"Artinya, polisi bisa beda-beda pernyataannya tidak masalah, lalu kenapa ada satu orang mengaku sehat dipermasalahkan," ujar dia.
(*)
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar