Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hati-hati, Daftar Sayembara Rachel Vennya Bikin Kulik Data Pribadi Haters, Peserta dan Penyelenggara Bisa Kena UU ITE

Nicolaus - Selasa, 01 Juni 2021 | 09:42
Sayembara 15 juta Rachel Vennya
Instagram/rachelvennya

Sayembara 15 juta Rachel Vennya

Dalam ujarannya kepada pengikut di instagram, Rachel Vennyamengatakan ia bakal memberikan Rp 15 juta untuk orang yang bisa memberikan biodata lengkap netizen yang belakangan diketahui bernama Fathin itu.

"Bayar orang lacak ip address? Mager ah orang masih pakai akun asli, tinggal bikin syembara,"tulisnya di Instagram Story.

"Yok yang kenal Fathin kalau tau biodata lengkap, nama, alamat, dll aku kasih 15 juta buat GoFood se kampung,"tulis Rachel Vennya lagi.

"Yang paling lengkap yang menang, sampai hobi si Fathin juga boleh,"tulis Rachel sambil memberikan alamat emailnya.

Baca Juga: Dulu Akur Bagai Anak dan Ibu Kandung, Putri Aldi Bragi Kini Ketahuan Unfollow dan Bongkar Tabiat Asli Ririn Dwi Ariyanti: Aku Tahu Kalau Dia Berbeda

Padahal dilansir dari Kompas.com, penyebaran informasi seseorang yang tidak mendapat persetujuan orang yang bersangkutan malah bisa menjadi tindakan pelanggaran, tuh.

MengintipUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.

Bisa kita lihat seksama, ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi.

Baca Juga: Langkahi Takdir Sebut Pernikahan Leslar Bakal Berujung Perceraian, Mbak You Enteng Sebut Bakal Ada Orang Ketiga dari Sosok Rizky Billar, Calon Suami Lesti Kejora: Ramalan Nggak Jelas!

Dari sana, ada sederet sanksi, yakni sanksi pidana, hingga denda ratusan juta.

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Source :Kompas.comInstagram

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x