Dalam ujarannya kepada pengikut di instagram, Rachel Vennyamengatakan ia bakal memberikan Rp 15 juta untuk orang yang bisa memberikan biodata lengkap netizen yang belakangan diketahui bernama Fathin itu.
"Bayar orang lacak ip address? Mager ah orang masih pakai akun asli, tinggal bikin syembara,"tulisnya di Instagram Story.
"Yok yang kenal Fathin kalau tau biodata lengkap, nama, alamat, dll aku kasih 15 juta buat GoFood se kampung,"tulis Rachel Vennya lagi.
"Yang paling lengkap yang menang, sampai hobi si Fathin juga boleh,"tulis Rachel sambil memberikan alamat emailnya.
Padahal dilansir dari Kompas.com, penyebaran informasi seseorang yang tidak mendapat persetujuan orang yang bersangkutan malah bisa menjadi tindakan pelanggaran, tuh.
MengintipUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.
Bisa kita lihat seksama, ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi.
Dari sana, ada sederet sanksi, yakni sanksi pidana, hingga denda ratusan juta.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.