Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hati-hati, Daftar Sayembara Rachel Vennya Bikin Kulik Data Pribadi Haters, Peserta dan Penyelenggara Bisa Kena UU ITE

Nicolaus - Selasa, 01 Juni 2021 | 09:42
Sayembara 15 juta Rachel Vennya
Instagram/rachelvennya

Sayembara 15 juta Rachel Vennya

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca Juga: Air Matanya Tak Berhenti Mengalir, Raffi Ahmad Akhirnya Akui Dosa-dosanya di Hadapan Nagita Slavina, Ayah Rafathar: Gue Takut...

(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangsudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Lirikan dan Elusan Mesranya ke Ayu Ting Ting Disebut-sebut Isyaratkan Sesuatu, Netizen Takutkan Hubungan Andre Taulany dan Sang Pedangdut Bakal Jadi Skandal: Raffi Season 2 Nih

Pasal 45

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45A

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Perjodohannya dengan Seorang Bupati, Anya Geraldine Ungkap Alasannya, Sang Selebgram: Entar Kalau Gue Foto Seksi Diomelin

Halaman Selanjutnya

Pasal 45B

Source :Kompas.comInstagram

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x