Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Penjaga tahanan yang masih berstatus sebagai CPNS dengan masa kerja selama 0 tahun, akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok berdasarkan golongannya.
Adapun besaran tunjangan bagi penjaga tahanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai pada Lingkungan Kementerian Hukum & HAM.
Tunjangan yang akan diterima penjaga tahanan salah satunya adalah tunjangan kinerja yang berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham.
Penjaga tahanan termasuk ke dalam kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebanyak Rp3.134.250.
Selain tunjangan kinerja, penjaga tahanan yang berstatus PNS juga berhak menerima tunjangan lain di antaranya: tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.
(*)