Besaran denda dihitung sejak tenaga kerja asing memasuki wilayah Indonesia hingga 6 bulan dan dinyatakan bekerja berdasarkan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Denda tersebut harus dibayarkan pemberi kerja tenaga kerja asing ke kas negara paling lambat 2 minggu setelah diumumkan pengenaan sanksi denda. Pembayaran di atas waktu tersebut akan dikenai bunga 2% per bulan hingga 6 bulan.(*)