"Jadi kami mengecualikan itu dengan ada pertimbangan khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Ida.
Tak hanya itu, pengecualian juga dapat diberikan kepada tenaga kerja asing yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, ini dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.
Pemerintah menyiapkan sanksi denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Denda tersebut bisa dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RP TKA), yang ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2021.
Beleid ini menyatakan, setiap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diwajibkan untuk menyusun RPTKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang tak memiliki RPTKA berdasarkan pasal 50 Permenaker 8/2021 tapi nekat menggunakan tenaga kerja asing (TKA), mereka akan dikenakan sanksi denda berjenjang mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 36 juta per jabatan per orang per bulan.
Besaran denda dihitung sejak tenaga kerja asing memasuki wilayah Indonesia hingga 6 bulan dan dinyatakan bekerja berdasarkan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Denda tersebut harus dibayarkan pemberi kerja tenaga kerja asing ke kas negara paling lambat 2 minggu setelah diumumkan pengenaan sanksi denda. Pembayaran di atas waktu tersebut akan dikenai bunga 2% per bulan hingga 6 bulan.(*)
Source | : | Kontan.co.id,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar