Ada pula pengjuan permohonan baru dengan penerbitan e-visa luas negeri (e-visa offshore) sejumlah 6.672 tenaga kerja asing , ini bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L.
Menurut Kemenaker di masa pandemi Covid-19, permohonan baru untuk proses pelayanan penggunaan tenaga kerja asing dihentikan sementara.
Tetapi, penghentian sementara ini dikecualikan bagi tenaga kerja asing yang bekerja pada proyek yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari Kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
"Jadi kami mengecualikan itu dengan ada pertimbangan khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Ida.
Tak hanya itu, pengecualian juga dapat diberikan kepada tenaga kerja asing yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, ini dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.
Pemerintah menyiapkan sanksi denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Denda tersebut bisa dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RP TKA), yang ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2021.
Beleid ini menyatakan, setiap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diwajibkan untuk menyusun RPTKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang tak memiliki RPTKA berdasarkan pasal 50 Permenaker 8/2021 tapi nekat menggunakan tenaga kerja asing (TKA), mereka akan dikenakan sanksi denda berjenjang mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 36 juta per jabatan per orang per bulan.