"Kondisinya Kudus masih begini, nanti kalau (kasus Covid-19) sudah reda, katanya (Dewi Perssik) mau ke sini," ujarnya.
Dilansir dari TribunJateng, ia menambahkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan rapid antigen kepada penyelenggara hajatan yang mengundang Dewi Perssik dan sejumlah tamu undangan.
Hasilnya tidak ada satu pun yang positif Covid-19 sehingga dipastikan hajatan itu tidak menjadi klaster baru.
"Sudah lebih dari 10 orang dari tuan rumah dan tetangga yang datang hasilnya semua negatif," jelasnya.
Aditya menambahkan, selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, hingga 14 Juni mendatang, pelaksanaan hajatan dilarang.
"Akad nikah boleh, tapi kalau mengundang tamu dan melaksanakan hajatan tidak boleh," ujarnya.
Dia menyampaikan, sudah mengimbau warga masyarakat untuk mengikuti instruksi tersebut.
Pihaknya juga sudah menerjunkan tim untuk membubarkan warga masyarakat yang nekat menggelar hajatan.
"Hari ini (Kamis kemarin—Red) ada tiga (hajatan) yang dibubarkan karena selama PPKM mikro tidak boleh menggelar hajatan," ujarnya.(*)
Source | : | Grid.ID,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar