Gridhot.ID - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan bebas murni pada 8 Juni 2021 mendatang.
Diketahui, drummer band Superman Is Dead itu tersandung kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.
Jerinx divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta setelah permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Bali.
Melansir Kompas TV, Jerinx bebas murni setelah tim kuasa hukumnya membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Pembayaran denda dilakukan langsung oleh tim kuasa hukumnya I Wayan 'Gendo' Suardana di Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (2/6/2021).
Jerinx sudah menjalani pidana selama 9 bulan. Di tingkat pertama ia divonis 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bali, Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021, jika sudah membayarkan denda sebesar Rp 10 juta.
Source | : | Instagram,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar