Namun, jika denda tidak dibayarkan maka akan ada subsider kurungan penganti denda selama 1 bulan.
Menurut Jamaruli, keputusan dari PT 10 bulan sehingga pada 8 Juni ini Jerinx akan keluar jika subsidernya dibayarkan yang Rp 10 juta.
"Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima," ujar Jamaruli saat dimintai keterangan, Jumat (4/6/2021).
Ia menambahkan setelah dinyatakan bebas murni, tidak ada lagi proses lanjutan yang harus dipenuhi oleh Jerinx.
Kemudian dalam proses pelepasan tidak ada prosedur khusus yang dilakukan. Namun, tetap di bawah pengawasan dan pengamanan petugas.
Prosedur yang diterapkan dalam pembebasan narapidana bukan hanya diterapkan saat Jerinx bebas, tetapi diterapkan juga terhadap narapidana lainnya.
"Kami punya prosedur tetap terkait itu, untuk pelepasan Jerinx tetap ada pengawasan, tapi tidak berlebihan toh di luar dia tidak bermasalah," ujarnya.
Source | : | Instagram,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar