GridHot.ID - Ingat dengan kasus penyelundupan motor gede (moge) eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia?
Baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum memberi tuntutan pada mantan petinggi Garuda tersebut.
Melansir Kontan.co.id, di tengah riuh masalah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara memasuksi sidang tuntutan.
Dilansir dari Kompas.com, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Tuntutan tersebut terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Ia dikenakan tiga pasal tentang kepabeanan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono menyebut, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum itu dilakukan pada 29 Mei 2021.
"Iya, itu (tuntutan) sudah dibacakan pada 24 Mei (2021) lalu, akhir bulan lalu," ungkap dia saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).
"Sekarang sudah berjalan ke pembacaan pembelaan terdakwa," lanjutnya.
Arif berujar bahwa agenda sidang pembacaan putusan terhadap Ari bakal dilaksanakan pada Senin (14/6/2021).
"Sidang (putusan) pada 14 Juni mendatang. Nanti saya infokan kembali. Sewaktu-waktu bisa berubah," tuturnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dengan pasal kepabeanan, Senin (15/2/2021).
"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Bayu.
"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia.
Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.
Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu.
Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.(*)