Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ingat Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton Eks Dirut Garuda? Dikenai 3 Pasal Ini, Ari Askhara Dituntut 1 Tahun Penjara

Desy Kurniasari - Sabtu, 05 Juni 2021 | 18:13
Penampakan Harley Davidson dan Sepeda Brompton ilegal diselundupkan dari Prancis yang melibatkan Ari Askhara Dirut Garuda.
(Kolase Warta Kota/Kompas.com)

Penampakan Harley Davidson dan Sepeda Brompton ilegal diselundupkan dari Prancis yang melibatkan Ari Askhara Dirut Garuda.

GridHot.ID - Ingat dengan kasus penyelundupan motor gede (moge) eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia?

Baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum memberi tuntutan pada mantan petinggi Garuda tersebut.

Melansir Kontan.co.id, di tengah riuh masalah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara memasuksi sidang tuntutan.

Baca Juga: Keuangannya Babak Belur Dihajar Covid-19, Garuda Tawarkan Pegawainya Pensiun Dini, Serikat Karyawannya Langsung Tegas Ungkap Semangatnya: Kami Tetap Optimis!

Dilansir dari Kompas.com, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Tuntutan tersebut terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Ia dikenakan tiga pasal tentang kepabeanan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono menyebut, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum itu dilakukan pada 29 Mei 2021.

Baca Juga: 120 Pasukan US Army Akan Tiba di Indonesia untuk Program Garuda Shield, Jenderal Andika Perkasa Setujui Satu Hal Ini, KSAD: Anggarannya Saya Dukung

"Iya, itu (tuntutan) sudah dibacakan pada 24 Mei (2021) lalu, akhir bulan lalu," ungkap dia saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

"Sekarang sudah berjalan ke pembacaan pembelaan terdakwa," lanjutnya.

Arif berujar bahwa agenda sidang pembacaan putusan terhadap Ari bakal dilaksanakan pada Senin (14/6/2021).

"Sidang (putusan) pada 14 Juni mendatang. Nanti saya infokan kembali. Sewaktu-waktu bisa berubah," tuturnya.

Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021)

Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021)

Sebelumnya, JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dengan pasal kepabeanan, Senin (15/2/2021).

"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Bayu.

Baca Juga: Berhasil di Timor Timur, DOM Aceh Hingga G30S PKI, Pasukan Setan Yonif 315/Garuda Bakal Ditugaskan Berantas KKB Papua, Ini Kehebatannya

"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia.

Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.

Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu.

Baca Juga: Siap Jadi yang Terkuat di Era Perang Modern, TNI Borong Alutsista Terbaik Pilihan untuk Besarkan Otot Prajurit Garuda Indonesia, Puluhan Rafale Sampai F-15 EX Ada di Daftar Belanjaan

Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.(*)

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x