"Karena merasa soto tidak enak maka tidak jadi dimakan. Pencuriannya sudah terjadi karena HP ini sudah berpindah ke saku pelaku," kata Munarso.
R sadar dengan kenekatan NAF, ponsel pun kembali dan kasus selesai begitu saja.
Calon korban lain bernama C merupakan mantan kakak kelasnya semasa sekolah.
NAF bahkan nekat melancarkan aksi kepada C beberapa jam sebelum kejahatannya terhadap Takdir, korban yang meninggal dunia pada 2 April 2021.
NAF dan C hanya jalan keliling-keliling sepanjang siang hari.
“Karena C terus dihubungi ibunya, maka tidak lama. Modusnya, pelaku membawa ke tempat sunyi tapi belum menemukan tempat yang pas karena C terus ditelepon ibunya," katanya.
C pun selamat.
Penjelasan yang disampaikan mereka yang selamat ini menjadi keterangan yang menguatkan bahwa kasus ini pembunuhan berantai dan terencana.
Polisi pun menjerat NAF dengan ancaman hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup.“(Karena itu) kasus dengan tersangka NAF ini dapat dikatakan pelaku pembunuhan berantai, karena ada dua korban meninggal. Namun, sebelum kejadian yang mengakibatkan korban, pelaku sudah melakukan hal serupa pada calon korban (lain),” kata Munarso.(*)